BB Narkoba di Purworejo Senilai Rp300 Juta Dimusnahkan

BB Narkoba di Purworejo Senilai Rp300 Juta Dimusnahkan

MUSNAHKAN BB NARKOBA. BB narkoba jenis shabu seberat 443,9 gram dimusnahkan Polres Purworejo, kemarin.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Barang bukti (BB) narkoba jenis shabu seberat 443,9 gram atau hampir mencapai 0,5 kg dimusnahkan Polres Purworejo. BB senilai Rp300 juta tersebut berasal dari kasus penangkapan tersangka Marwan Muntari alias Beruk, warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, di Ruang Rupattama Moch Giyarto Polres Purworejo, Senin (30/9).

Pada kesempatan itu, Kapolres menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo.

BACA JUGA:Pemakai Sabu Diamankan Polisi Saat Transaksi Narkoba di Purworejo, Barang Bukti Diselipkan di Baliho

Pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap tersangka Beruk dilakukan pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli mencurigai tindakan tersangka.

Saat berada di pinggir jalan di perempatan lampu merah Desa Condongsari Kecamatan Banyuurip, tersangka tampak gelisah. Lalu saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti shabu yang disimpan dalam kemasan tersembunyi.

“Menurut tersangka, narkoba tersebut baru saja diambil di daerah Solo. Rencananya akan dibawa pulang dan diedarkan di daerah Kebumen,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dan tindakan tegas terhadap tersangka merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

BACA JUGA:Pengedar Obat Berlogo Y Diringkus Satres Narkoba Polres Purworejo

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Setiap gram narkoba yang berhasil kami musnahkan adalah langkah maju dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Pemusnahan itupun dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air, dicampur dengan deterjen, kemudian diblender dan dibuang ke dalam kloset.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Purworejo Anthony Rhomadona, perwakilan dari PN Purworejo Heny Suryani, Perwakilan Rutan Purworejo Dwi Prasetyo Utomo.Termasuk juga tersangka Beruk dan penasehat hukum Is Supriyono, serta PJU Polres Purworejo.

Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres berharap agar masyarakat semakin sadar terhadap bahaya narkoba dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang ini.

BACA JUGA:Diduga Pakai Narkoba, Polisi Amankan Pemilik Warung Lamongan di Purworejo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres