Peredaran Narkoba di Wilayah Banyuurip Purworejo Terungkap, 2 Tersangka Diamankan Polisi

Peredaran Narkoba di Wilayah Banyuurip Purworejo Terungkap, 2 Tersangka Diamankan Polisi

DIAMANKAN. Dua tersangka penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kecamatan Banyuurip diamankan Polres Purworejo, kemarin. -EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID Kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo diungkap Satresnarkoba Polres Purworejo.

Sebanyak dua terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat total 862,96 gram senilai Rp800-an juta rupiah.

Kronologi pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, bersama Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, Senin (7/4).

BACA JUGA:Peredaran Gelap Narkoba di Purworejo Kembali Diungkap, Seorang Pria Pemakai Sabu Ditangkap

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Banyuurip.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (15/3) pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DW (39) di sebuah kamar kos milik Sarwono di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sarwono dan Willy Rahmat Santoso, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 10,96 gram di dalam tas abu-abu merk Ripcurl.

BACA JUGA:BB Narkoba di Purworejo Senilai Rp300 Juta Dimusnahkan

DW mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial RZ, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa DW mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial YPP (27), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Berdasarkan informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA:Pemakai Sabu Diamankan Polisi Saat Transaksi Narkoba di Purworejo, Barang Bukti Diselipkan di Baliho

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil menangkap YPP di Hotel Roemah Kayu, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.

Dalam kamar hotel tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa empat kantong plastik berisi sabu dengan berat total 852 gram, sebuah tas ransel hitam merk Asus, handphone hijau merk Techno Spark GO 1, dua timbangan digital, satu bungkus rokok Dunhill hitam, dan satu Tupperware biru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres