Peredaran Gelap Narkoba di Purworejo Kembali Diungkap, Seorang Pria Pemakai Sabu Ditangkap

Peredaran Gelap Narkoba di Purworejo Kembali Diungkap, Seorang Pria Pemakai Sabu Ditangkap

TERSANGKA NARKOBA. Seorang pria berinisial BP (29) diamankan Polres Purworejo akibat diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial BP (29) di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Pangen Jurutengah Kecamatan Purworejo.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti SH MAP, didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro SPd MAP, menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Purworejo.

BACA JUGA:BB Narkoba di Purworejo Senilai Rp300 Juta Dimusnahkan

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku BP di dalam rumah miliknya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Ida Widaastuti, Rabu (12/3).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,65 gram, dua pipet kaca, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu tas selempang warna coklat, satu boks kardus wireless merk M10, dua sedotan kecil yang telah dimodifikasi, serta satu botol air mineral yang tutupnya telah dilubangi.

BACA JUGA:Pemakai Sabu Diamankan Polisi Saat Transaksi Narkoba di Purworejo, Barang Bukti Diselipkan di Baliho

Dari hasil interogasi awal, BP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Proses penggeledahan tersebut juga diikuti oleh saksi-saksi yang berada di lokasi.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pengedar Obat Berlogo Y Diringkus Satres Narkoba Polres Purworejo

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres