Diduga Pakai Narkoba, Polisi Amankan Pemilik Warung Lamongan di Purworejo
DIAMANKAN. Seorang pria berinisial DN (35) diamankan jajaran Polres Purworejo karena diduga telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya yang juga berfungsi sebagai warung makan Lamongan, kemarin. (foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Seorang pria berinisial DN (35) diamankan jajaran Polres Purworejo karena diduga telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya yang juga berfungsi sebagai warung makan Lamongan di Desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo.
DN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni SH, menyebut saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 plastik clip kecil sabu-sabu berat 0,42 Gram. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan oleh petugas.
"Dari keterangan DN bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang di daerah Kabupaten Temanggung dan saat ini petugas Satresnarkoba sedang melakukan penyelidikan dari keterangan DN tersebut,” sebutnya, Minggu 6 November 2022.
Diungkapkan, penangkapan terhadap tersangka DN berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya orang yang menggunakan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Satres Narkoba melakukan penangkapan di rumah tersangka yang juga berfungsi sebagai warung makan Lamongan .
“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Purworejo dan sedang dilakukan pemeriksaan, Satres Narkoba Polres Purworejo sedang mendalami perkaranya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka DN diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual, beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subsider pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com