Ironis! Residivis Pasutri di Magelang ini Kompak Bisnis Narkoba

Ironis! Residivis Pasutri di Magelang ini Kompak Bisnis Narkoba

NARKOBA. Pengedar dan pengguna narkoba, pasangan pasutri diamankan Kepolisian Polresta Magelang-Polresta Magelang-magelangekspres.id

KABUPATEN MAGELANG,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Ironis pasangan suami-istri (pasutri) diringkus polisi dalam kasus peredaran narkoba di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Pasangan tersebut merupakan residivis kasus serupa.

Adapun pasangan tersebut berinisial GAN (41) dan ARS (32). Mereka ditangkap karena diduga menjual sabu-sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp500.000.

"Sepasang suami istri yang diamankan ini yakni GAN (laki-laki) pedagang dan ARS (perempuan) karyawan swasta,” ucap Plt Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Zakun, Rabu (18/1/2023) siang.

Penangkapan GAN adalah hasil pengembangan kasus peredaran pil alprazolam. Sebelumnya, polisi menangkap AP (23), warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, karena memiliki 155 butir psikotropika golongan IV itu.

Dari tangan kedua tersangka menurut Plt Kapolresta Magelang, tim Resnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan satu plastik klik transparan berisi serbuk kristal di dalamnya terdapat potongan sedotan plastik warna hitam dengan silakan plastik warna hitam.

Dalam plastik itu terdapat barang bukti jenis sabu seberat setengah gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu kotak warna silver, dua pipet kaca, dua unit HP, satu unit mobil roda empat merk Daihatsu Sigra.

Adapun rekam jejak pelaku GAN pernah ditahan pada 2018 karena mengedarkan pil alprazolam. Dirinya dihukum penjara selama satu tahun. Sedangkan ARS residivis kasus serupa pada 2011 dan dipenjara selama empat tahun.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika.

Sajarod menambahkan, tersangka ditangkap di kediamannya ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari hasil pengembangan itulah, pihaknya melakukan penelusuran ke rumah tersangka Pasutri ini.

“Dari hal itulah kita dapati barang bukti. Sehingga kita amankan suaminya karena ada keterkaitan istrinya juga turut diamankan,” jelas Sajarod.

Peran kedua pelaku Pasutri ini berbeda-beda. Dimana sang suami ke luar mencari barang hingga ke Salatiga setelah barang didapat lalu dipecah-pecah. Usai dipecah barang tersebut diserahkan oleh GAN ke ARS istrinya untuk selanjutnya dipasarkan.

“Tapi pelaku juga mengonsumsi setelah dilakukan tes urine mereka dinyatakan positif,” imbuh Sajarod.

Pasangan suami istri ini guna mempertanggungjawabkan perbuatan kini ditahan di Mapolresta Magelang.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.id