Niat Menenangkan Diri di Temanggung, Warga Lampung Ini Malah Ditangkap Polisi, Ternyata...

Niat Menenangkan Diri di Temanggung, Warga Lampung Ini Malah Ditangkap Polisi, Ternyata...

GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus peredaran obat-obatan terlarang di Mapolres setempat, kemarin. (Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Niat ingin menenangkan diri di Temanggung, pemuda asal Bandar Lampung ini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Temanggung. Pasalnya, ia kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi obat terlarang jenis riklona.

Wakapolres Temanggung AKP MInarto mengungkapkan, tersangka yang berhasil dibekuk di sekitaran terminal Sidorejo Maron, yakni RM (26) warga Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

"Tersangka ini bukan asli Temanggung, tapi sementara tinggal di Dusun Kembangsari RT.07 RW.01 Desa Dangkel Kecamatan Parakan," terangnya, kemarin.

Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP BAmbang Sulistyo menjelaskan, dari pengakuan tersangka, obat-obatan terlarang jenis riklona yang dikonsumsinya ini didapatkan dari penjual yang belum dikenalnya, sebab tersangka melakukan transaksi melalui internet.
"Melalui situs jual beli, jadi tersangka ini setelah mentransfer sejumlah uang baru dikirim barang," jelasnya.

Menurutnya, tersangka RM mengaku hanya sebagai pemakai saja. Namun demikian polisi tetap melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti pengakuan tersangka ini.

"Masih terus kami gali keterangan dari tersangka, apakah tersangka ini benar-benar hanya pemakai atau nantinya ada peran yang lainnya," jelasnya.
Dijelaskan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu lembar riklona 2 clona zepam, satu butir alprazolam, sebuah kardus pengiriman paket penerima  Khoirul Latifah dan sebuah handphone.
Dikatakan, tersangka diancaman dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.

"Ancaman hukuman ini berdasarkan Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," terangnya.

Sementara itu tersangka mengaku baru tinggal beberapa pekan di Kabupaten Temanggung. Dirinya terpaksa lari meninggalakan rumah karena ada masalah.
"Ada masalah, tapi tidak patut saya utarakan," ungkapnya.

Ia mengaku terpaksa mengkonsumsi obat-obatan ini untuk menenangkan diri, karena selama ini permasalahan yang dihapadinya cukup berat.

"Tidak saya jual, khusus saya konsumsi sendiri, banyak masalah jadi butuh ketenangan, hanya saja jalan saya yang salah," tuturnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com