MUNGKID, MAGELANGEKSPRES - Setelah sempat dirawat selama 19 hari Thoriq Alfa Rizki (23), warga Sidomulyo, Trimulyo, Sleman, Jogjakarta, sebagai korban penganiayaan di Tegalrejo, Magelang, dikabarkan meninggal dunia, di RS Bethesda Yogyakarta, Minggu (2/6) pukul 23.00 WIB.
"Korban menderita luka serius di bagian dada tembus paru-paru dan usus besar. Korban dinyatakan meninggal akibat infeksi di bagian limpa," kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, Selasa (4/6).
Dalam perkara ini, tersangka Sujarwin (39), penduduk Muara Enim, Sumatera Selatan, dijerat pasal berlapis. Semula hanya Pasal 365 KUHP, karena tidak berniat menghabisi nyawa korban.
BACA JUGA:Sakit Hati, Pria Asal Sumatera Selatan Tusuk Teman, Lalu Bawa Kabur Motor Korban
Tindakan itu dilakukan tersangka karena cemburu dan menduga korban telah berselingkuh dengan mantan istri tersangka.
Namun didasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi (istri tersangka) maupun bukti lainnya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya, bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati. Tergantung pada proses persidangan (di pengadilan)," kata kapolresta.
Dalam perkara ini, katanya, penyidik bukan hanya mengejar pengakuan, tetapi juga pembuktian.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah saksi Abdul Khorib, di Dusun Candi, Kebonrejo, Tegalrejo, Magelang, Selasa (14/5) dini hari.
Bermula dari kedatangan tersangka dan korban untuk mengantar jamu racikan pesanan Abdul Khorib, Senin (13/5) pukul 19.30 WIB. Atas izin tuan rumah, dua tamu tadi menginap. Korban tidur di sofa ruang tamu, dan tersangka tidur di lantai bawah.
Beberapa jam kemudian, sekitar jam 02.30 WIB, saksi mendengar suara teriakan minta tolong. Saksi beranjak ke sumber suara dan di ruang tamu dia melihat banyak darah berceceran.
Korban yang bersimbah darah akibat 7 luka tusukan senjata tajam segera dilarikan ke rumah sakit.
Saat saksi pulang melapor ke Ketua RT, tersangka sudah kabur menggunakan sepeda motor milik korban Yamaha Mio hitam KH 2863 YM. Juga menggondol 2 HP dan dompet korban.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Bantuan Provinsi, Kades di Magelang Ditahan