MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Seorang perempuan warga Kluyon, Magelang Utara, Kota Magelang, berinisial SYK (20) ditetapkan sebagai tersangka, usai terungkap oleh pihak kepolisian setelah diketahui sengaja menghilangkan nyawa dan membuang bayinya.
Diketahui, bayi malam ini ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Kampung Kluyon RT 5 RW 7 Kelurahan Kramat Utara pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu.
Bermula dari penemuan jasad bayi yang ditemukan oleh petugas rutin pengambil sampah di wilayah Kramat Utara berinisial UR (47) dan KH (32) yang saat ini dijadikan sebagai saksi.
Berikut sederet fakta penemuan bayi dalam kantong kresek hitam di Kota Magelang:
BACA JUGA:Polisi Buru Ayah Biologis Bayi Meninggal di Tempat Sampah Kota Magelang
1. Awal Mula Penemuan Jasad Bayi
Kasus terungkap berawal dari petugas kebersihan rutin di wilayah Kramat Utara mengangkat bungkusan plastik berwarna hitam yang terlakban pada hari Kamis 30 Mei 2024 pukul 07.30 WIB, lalu dimasukkan ke dalam mobil operasional sampah.
Setelah Pukul 08.00 WIB, di tempat pembuangan sampah sementara tersebut saksi UR (saksi 1) curiga dengan bungkusan hitam (kresek hitam) yang memiliki berat tak wajar.
Kapolres Kota Magelang, AKBP Herlina menungkapkan bungkusan hitam tersebut lantas di buka oleh saksi KH (saksi 2).
“Didapati di dalam plastik tersebut terdapat seorang bayi yang terbungkus kain dan dilakban dengan beberapa pakaian,” ungkap AKBP Herlina.
BACA JUGA:Ibu Kandung Bayi Meninggal di Kota Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan
2. Mahasiswi Terduga Pelaku Diperiksa Polisi
Usai penyelidikan kepolisian dan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi , Unit IV PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota mendapatkan informasi titik terang terduga pelaku, selanjutnya terduga pelaku dilakukan pemeriksaan di Polres Magelang Kota.
Diketahui hasil pemeriksaan, terduga pelaku berinisial SYK (20) yang merupakan ibu jasad bayi adalah seorang mahasiswi berasal dari Magelang Utara.
AKBP Herlina mengungkapkan, terduga pelaku saat ini belum dilakukan penahanan.
“Dikarenakan pertimbangan kesehatan dan kondisi psikis terduga pelaku yang masih labil belum dilakukan penahanan. Ibu jasad bayi masih membutuhkan penanganan medis lebih lanjut,” ungkapnya.
BACA JUGA:Hingga Juni 2024 Kejahatan Cybercrime Capai 30 Kasus di Kabupaten Magelang
3. Hasil Pemeriksaan yang Terungkap
Setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 30 Mei 2024 oleh Dokter Puskesmas Kramat Utara dan selanjutnya dilakukan autopsi oleh Urusan Kedokteran Forensik (Urdoksik) Subbid Dokpol Biddokkes Polda Jawa Tengah di RSUD Tidar Magelang.
Dinyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan jenazah seorang bayi berjenis kelamin perempuan tersebut tidak didapatkan tanda perawatan.
“Jasad bayi meninggal dalam keadaan lahir hidup. Untuk usia di dalam kandungan, kurang lebih 9 bulan dan usia 1 hari di luar kandungan,” ungkap AKBP Herlina.
Pihaknya mengungkapkan, usai pemeriksaan, jasad bayi didapati luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, wajah, dada, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dan lidah.
“Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian bayi adalah bekap yang mengakibatkan bayi tersebut lemas lalu meregang nyawa,” tambahnya.
4. Barang Bukti yang Diamankan
Diungkapkan oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, beberapa barang bukti yang diketemukan dalam kasus penemuan bayi dalam kantong kresek hitam.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 potong celana panjang, 1 potong sprei, 5 potong celana dalam, 1 potong kaos dalam, 8 potong celana pendek, dan 8 potong pakaian dalam wanita,” jelasnya.
BACA JUGA:Bantuan Subsidi Gratis Tagihan Air PDAM Kota Magelang Banjir Pujian
5. Motif Terduga Pelaku
Berdasarkan Laporan Ungkap Kasus Tindak Pidana yang diungkap oleh kepolisian Magelang Kota, dinyatakan SYL(20) sengaja menghilangkan nyawa bayinya ketika dilahirkan atau tidak selang berapa lama sesudah dilahirkan.
Motif terduga pelaku yang diungkapkan kepolisian, karena terduga pelaku memiliki ketakutan akan ketahuan jika dirinya telah melahirkan anak.
SYK lantas dijatuhi ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 341 KUHP.(*)