MUNTILAN, MAGELANGEKSPRES - Polresta Magelang melaksanakan berbagai upaya memberantas penyakit masyarakat (pekat), salah satunya dengan menggelar razia miras di wilayah hukumnya.
Seperti dilakukan Satuan Samapta Polresta Magelang menyasar di 4 lokasi di wilayah Muntilan, Kamis (6/6) malam.
Razia peredaran miras di wilayah Muntilan dan dipimpin Kasat Samapta AKP Suyanto berhasil mengamankan puluhan botol minuman haram berbagai jenis.
Seperti di Dusun Jambean Desa Menayu, berhasil mengamankan 31 botol ciu berbagai rasa.
BACA JUGA:Pesta Miras Berkedok Halal Bihalal, Polisi di Magelang Amankan 29 Remaja, 15 Orang Masih Pelajar
Kemudian sebanyak 10 botol ciu berbagai rasa juga berhasil diamankan di Dusun Pare, Kelurahan Muntilan. Ada lagi sebanyak 3 botol bir dan 2 botol miras anggur merah diamankan di pinggir jalan raya tepatnya Jalan M. Yusuf, Pucungrejo, dan 9 botol badek diamankan di Ponalan Baru, Kelurahan Taman Agung.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Magelang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa menegaskan peredaran miras dinilai cukup meresahkan masyarakat. Karena miras ini menjadi awal terjadinya sebuah tindakan kejahatan maupun gangguan Kamtibmas lainnya.
BACA JUGA:Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Jelang Lebaran di Kota Magelang
“Polresta Magelang akan terus menggelar razia peredaran miras, karena mengonsumsi miras memicu timbulnya gangguan kamtibmas, seperti tawuran dan tindak kejahatan lainnya,” tegas Kombes Pol Mustofa. (hen)