Polresta Magelang Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 294 Gram Sabu dan Ribuan Pil Y

Senin 15-07-2024,16:32 WIB
Reporter : Heni Agusningtiyas
Editor : Nur Imron Rosadi

Atau dengan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Pasal dan ancaman hukuman yang sama disangkakan kepada Anas D Saputra, warga Muntilan. Dia dicokok petugas 9 Juni 2024 di rumahnya. Dari tersangka diamankan 6.120 butir pil Y. (hen)

Kategori :