Atau dengan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Pasal dan ancaman hukuman yang sama disangkakan kepada Anas D Saputra, warga Muntilan. Dia dicokok petugas 9 Juni 2024 di rumahnya. Dari tersangka diamankan 6.120 butir pil Y. (hen)