Ditandaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hukum dasar, merupakan kesepakatan umum atau konsensus warga negara mengenai norma dasar dan aturan dasar dalam kehidupan bernegara.
“Kesepakatan ini utamanya menyangkut tujuan dan cita-cita bersama, the rule of law sebagai landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan,”
“Berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka,” tutupnya. (rls/adv)