Polisi Tahan Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Irsyadul Mubtadi'ien Magelang

Senin 05-08-2024,15:41 WIB
Reporter : Heni Agusningtiyas
Editor : Nur Imron Rosadi

BANDONGAN, MAGELANGEKSPRES - Polresta Magelang tidak pandang bulu memproses hukum dalam kasus tindak kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Irsyadul Mubtadi'ien Tempuran.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengaku penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tersangka sudah kita amankan dan ditahan di Mapolres. Kasusnya tetap kita proses sampai tuntas," tandas Kapolresta Magelang Kombes Mustofa, di sela Trabas Kamtibmas di Sukosari, Bandongan, Magelang, Minggu (4/8).

BACA JUGA:Sejak Pandemi, di Magelang Pelecehan Seksual Online Paling Mendominasi

Mustofa mengakui, prinsip kehati-hatian tetap dipegang teguh dalam menangani kasus tersebut.

Mengenai landasan pertimbangannya, terkait aspek privasi para korban adalah kaum perempuan.

Penanganan kasus ini, kata Kapolresta, karena adanya laporan dari para korban aksi tak senonoh tersangka saat nyantri di ponpes wilayah Tempuran.

"Tetapi kita harus menjaga privasi para korban. Jangan sampai timbul trauma berkepanjangan karena pemberitaan di media massa," katanya.

Perlu diketahui, Polresta Magelang menetapkan ALA sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat santriwati.

BACA JUGA:Korban Pelecehan Seksual oleh Ayah Tirinya di Temanggung Diminta Mengundurkan Diri dari Sekolah. Berikut Penut

Dalam kasus ini, ALA dijerat dengan Pasal 6c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, c dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang berencana menutup Ponpes Irsyadul Mubtadi'ien sebagai buntut mencuatnya kasus tersebut.

Tetapi, kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah, sanksi akan dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sanksi paling berat berupa pencabutan izin operasionalnya. Tetapi sanksi itu baru dikeluarkan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan," ujarnya.

Ponpes Irsyadul Mubtadi'ien, menurut Miftah, sudah mengantongi izin operasional pada 2020. Ponpes ini memiliki 36 santri perempuan dan 7 santri laki-laki.

Kategori :