Pengasuh Ponpes Terdakwa Kasus Pelecehan kepada Santriwati di Magelang Dituntut Pidana 13 Tahun

Pengasuh Ponpes Terdakwa Kasus Pelecehan kepada Santriwati di Magelang Dituntut Pidana 13 Tahun

TUNTUTAN. Terdakwa kasus pelecehan santriwati, ALA dituntut 13 tahun penjara oleh JPU pada sidang lanjutan dengan agenda penuntutan di PN Mungkid, kemarin.-IST-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM - Terdakwa kasus pelecehan seksual yang melibatkan empat santriwati di Tempuran, Kabupaten Magelang dituntut pidana 13 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Aditya Otavian saat sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Mungkid, Senin, 13 Januari 2025.

Sebelumnya, terdakwa yang juga pengasuh pondok pesantren di Tempuran, Kabupaten Magelang berinisial ALA (58) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat santriwati.

BACA JUGA:Polisi Tahan Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Irsyadul Mubtadi'ien Magelang

Dalam sidang JPU menuntut terdakwa ALA dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Selain hukuman pokok, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada para korban sesuai dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 280 juta.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," ungkap Aditya setelah persidangan pada hari yang sama.

BACA JUGA:Tim PPMT Unimma Berikan Wawasan Desminore ke Santriwati

Sidang pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2025 mendatang.

Pledoi tersebut akan disampaikan dalam bentuk tertulis.

Sementara itu, agenda untuk jawaban dari JPU masih belum ditentukan, mengingat adanya hari libur setelah sidang pembelaan.

BACA JUGA:Gus Bahrudin Magelang: Dana Santri Abadi akan Bantu Pondok Pesantren Lahirkan Putra-Putri Terbaik Bangsa

Aditya menyatakan bahwa JPU telah menghadirkan sembilan saksi, yang terdiri dari tujuh saksi fakta, di mana empat di antaranya adalah korban, serta dua ahli, yaitu seorang dokter yang melakukan visum dan seorang ahli hukum pidana.

Terdakwa ALA didakwa melanggar Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf B, C, dan E dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres