Pengasuh Ponpes Terdakwa Kasus Pelecehan kepada Santriwati di Magelang Dituntut Pidana 13 Tahun
TUNTUTAN. Terdakwa kasus pelecehan santriwati, ALA dituntut 13 tahun penjara oleh JPU pada sidang lanjutan dengan agenda penuntutan di PN Mungkid, kemarin.-IST-MAGELANG EKSPRES
Aditya menjelaskan bahwa pasal tersebut mencakup kondisi-kondisi yang memberatkan, di mana pelaku merupakan tenaga pendidik, pihak yang dipercaya untuk menjaga korban, serta tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu kali.
BACA JUGA:Pengunjung Berebut Gunungan Buah dan Sayur di Borobudur Magelang saat HUT InJourney ke-3
"Dalam Pasal 6C, ancaman pidananya adalah 12 tahun. Namun, dengan adanya pemberatan, hukuman tersebut ditambah sepertiga," tambah Aditya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres