Tak Ada Jera! Residivis Pencuri Motor di Temanggung Terekam CCTV, Kerugian Capai Rp14 Juta
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencurian sepeda motor, dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Temanggung.
Kali ini, pelaku yang merupakan warga Sumowono, Semarang, nekat mencuri sepeda motor di Desa Mandisari, Kecamatan Parakan.
Akibat aksinya, korban mengalami kerugian hingga Rp14 juta.
BACA JUGA:Sepeda Motor Hilang di Bengkel Ngadirejo Temanggung, Tersangka Warga Kendal
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku, SR (38), merupakan warga Desa Kemawi, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.
Pelaku adalah residivis dengan kasus serupa.
"Tersangka ini tidak jera. Sebelumnya, ia juga pernah menjalani hukuman penjara karena kasus pencurian sepeda motor," jelasnya saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Selasa, 13 Januari 2025.
BACA JUGA:Sepeda Motor vs Mobil Boks di Temanggung, Korban Dilarikan ke RS
Menurut AKP Didik, pelaku cukup terampil dalam menjalankan aksinya.
Dia mencari korban dengan menyusuri jalan-jalan di perkampungan dan perkotaan.
Setelah menemukan target di Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, pelaku mengamati situasi sekitar.
BACA JUGA:Ratusan Sepeda Motor Digaruk Polisi Temanggung, Diduga Akan Lakukan Balap Liar
Jika kondisi dirasa aman, ia langsung melakukan aksinya.
"Tersangka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motornya. Saat situasi dirasa aman, kendaraan langsung dibawa kabur," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekpsres