Sepeda Motor Hilang di Bengkel Ngadirejo Temanggung, Tersangka Warga Kendal
BARANG BUKTI. Gelar perkara kasus pencurian sepeda motor dengan menujukan barang bukti berupa sepeda motor.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Ngadirejo Temanggung berhasil diungkap, setelah dibuktikan dengan rekaman CCTV milik warga yang merekam jelas proses pencurian sepeda motor di bengkel sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Temanggung, Didik Tri Wibowo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa kehilangan sepeda motor yang sedang diservis di bengkel di lingkungan Godang Ngisor Kecamatan Ngadirejo, beberapa waktu lalu.
Dari laporan ini kemudian lanjut Kasatreskrim, petugas di Polsek Ngadirejo melakukan penyelidikan melalui kamera CCTV milik warga setempat.
BACA JUGA:Curi Tablet di SD Sapuran Wonosobo, Residivis Kambuhan Dicokok Polisi
Dari rekaman CCTV ini jelas pencurian dilakukan oleh seorang pria dengan ciri-ciri menggunakan kaos lengan panjang warna coklat dan sepeda motornya jenis bebek tanpa cover body dan tanpa nomor polisi.
"Dari ciiri-ciri pelaku ini, ada warga yang mengenali pelaku,"terangnya.
Dijelaskan, ternyata pelaku adalah JNR (47) warga Krajan, Rt 01 Rw 02 Desa Puguh, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, pelaku sering bermain ke rumah salah satu warga setempat.
Bahkan lanjut Kasatreskrim, pelaku pernah menawarkan sejumlah spare part sepeda motor ke bengkel tersebut, namun pemilik bengkel dengan tegas menolak tawaran pelaku ini.
BACA JUGA:Motor Rusak, Curi Motor, Penjual Cilok di Temanggung Ditangkap Polisi
"Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara dituntun, kemudian setelah cukup jauh dari bengkel, sepeda motor curiannya baru dihidupkan," jelas Kasatreskrim.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor dengan nomor regristasi AB-5158-TH, tahun 1993, warna hitam.
"Ternyata sebelum melakukan pencurian di Ngadirejo, pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian serupa, dan kemudian sepeda motor hasil curian dijual terpisah," jelasnya.
Karena terbukti melakukan tindak pencurian, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres