Motor Rusak, Curi Motor, Penjual Cilok di Temanggung Ditangkap Polisi

Motor Rusak, Curi Motor, Penjual Cilok di Temanggung Ditangkap Polisi

GELAR PERKARA. Satreskrim Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasu pencurian sepeda motor Senin 10 Juni 2024. -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Rencana tersangka SK (28) warga Desa Wonosari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung untuk berjualan cilok pupus sudah. Ia dibekuk oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Temanggung karena kasus pencurian sepeda motor.

"Tersangka ini mencuri sepeda motor untuk berjualan, karena sepeda motor yang biasa digunakan untuk berjualan rusak," terang Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo saat gelar perkara, Senin 10 Juni 2024.

Ia menyampaikan, tersangka ini memang berniat untuk mencuri sepeda motor. Dirinya sudah menetapkan daerah mana yang akan menjadi sasaran pencurian.

BACA JUGA:Berkat Uploadan Kamera, Pencuri Kopi di Temanggung Berhasil Ditangkap

Menurut kesaksian dari tersangka kata Kasatreskrim, lantaran sudah tidak memiliki sepeda motor, tersangka menyewa jasa ojek untuk menuju daerah atau tempat yang di tuju yakni Desa Gondosuli Kecamatan Bulu.

"Tersangka datang ke lokasi dengan mengunakan jasa ojek dari pertigaan jubug Desa Wanutengah Kecamatan Parakan dengan membayar ongkos Rp10 ribu,"terangnya.

Kemudian lanjutnya, tersangka berhenti di Desa Ngadisari kecamatan Parakan, dari lokasi tersebut menuju tempat pengambilan sepeda motor yang jaraknya kurang lebih 100 meter  tersangka jalan kaki.

"Saat itu tersangka melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih tergantung, tanpa pikir panjang tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Pencuri Busur Panah Seharga Rp60 Juta di Temanggung Baru Ketahuan Setelah 3 Tahun, Kok Bisa?

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sepeda motor honda beat dengan nomor polisi AA 5210 N dan sejumlah barang bukti lainnya.

Karena terbukti melakukan tindak kriminal pencurian sepeda motor, tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama-lamanya lima tahun penjara.

"Tersangka ini juga residivis dengan kasus pencurian, tapi pencuriannya adalah pencurian kotak tawon,"tutupnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres