Tak Ada Jera! Residivis Pencuri Motor di Temanggung Terekam CCTV, Kerugian Capai Rp14 Juta
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencurian sepeda motor, dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
AKP Didik menambahkan, pelaku sengaja datang ke wilayah Kabupaten Temanggung untuk melakukan pencurian.
BACA JUGA:Aksi Pencurian di SD Ngadirejo Temanggung Terekam CCTV, Pelaku Residivis Sudah 6 Kali Masuk Penjara
Ia sudah mengenal baik kondisi jalan di sekitar lokasi target, sehingga mudah melarikan hasil curiannya.
Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga relatif murah.
Namun, aksi nekat pelaku kali ini terekam kamera CCTV.
BACA JUGA:Peternak Temanggung Diminta Vaksin Mandiri untuk Cegah PMK Akibat Terbatasnya Stok Vaksin
Berkat rekaman tersebut, identitas pelaku dapat dikenali, dan ia berhasil ditangkap di rumahnya di Sumowono, Semarang.
"Rekaman CCTV sangat membantu dalam proses penegakan hukum. Dari rekaman ini, kami mendapatkan petunjuk yang memudahkan penangkapan tersangka," jelas AKP Didik.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku meliputi sepeda motor dengan nomor polisi AA-2877-Y, sebuah kunci Y, dan STNK.
BACA JUGA:Gol Penyelamat Rizky Sena Bawa Persitema Tahan Imbang PSIW di Liga 4 Jateng, Skor 1-1
Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung, bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekpsres