Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi, Anggota DPRD, dan WNA Mesir di Temanggung Berakhir Damai

Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi, Anggota DPRD, dan WNA Mesir di Temanggung Berakhir Damai

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kasus perseteruan dugaan penganiayaan antara oknum anggota kepolisian dan anggota DPRD Temanggung dengan warga negara asing (WNA) asal Mesir yang sempat viral di media sosial beberapa pekan lalu berujung damai.

Hanya saja kasus dugaan penipuan dalam kasus tersebut masih terus berjalan.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, buntut dari dugaan kasus tersebut sebelumnya adalah saling lapor ke kepolisian, baik dari anggota kepolisian maupun dari pihak WNA Mesir, dengan kasus yang sama.

BACA JUGA:Kronologi Penipuan Kopi di Temanggung yang Libatkan WNA Asal Mesir dan Anggota DPRD, Videonya Sempat Viral

"Yang melaporkan ke kepolisian pertama kali adalah anggota, kemudian menyusul WNA Mesir itu juga melaporkan kepada kepolisian," terangnya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu 8 Januari 2025.

Ia menjelaskan, setelah beberapa waktu akhirnya kedua belah pihak melakukan mediasi dengan difasilitasi oleh Polres Temanggung, pada mediasi tersebut telah disepakati untuk saling mencabut laporan, baik dari anggota kepolisian maupun dari WNA.

Namun katanya untuk dugaan kasus penipuan yang menyebabkan kedua belah pihak saling lapor ini masih terus berjalan, bahkan kasus ini sudah naik ke tahapan penyelidikan.

BACA JUGA:Polres Temanggung Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras, Cegah Gangguan Kamtibmas Saat Nataru

"Sudah dalam penyelidikan, kasus dugaan penipuan bisnis kopi ini masih terus berjalan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial di akhir tahun 2024, kasus yang melibatkan anggota kepolisian, anggota DPRD dan Warga negara Mesir ini, bermula dari jual beli kopi yang dilakukan oleh seorang pedagang kopi yang bernama Feri warga Temanggung dengan Anas warga Lampung.

"Kasus yang masih bergulir yakni penipuan yang dilakukan oleh Feri terhadap korban yakni Anas," lanjut Kasatreskrim.

BACA JUGA:Polres Temanggung Bongkar Kasus Korupsi Dana Program Kotaku Senilai Rp260,8 Juta

Ia menjelaskan, korban telah resmi melaporkan penipuan yang dilakukan oleh Feri, korban merasa dirugikan karena sudah mengirimkan kopi pesanan dari Feri sebanyak 40,7 ton.

Menurutnya, dari keterangan korban, Feri memesan kopi dari korban sebanyak 40,7 ton dengan harga Rp70.000 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekpsres