Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi, Anggota DPRD, dan WNA Mesir di Temanggung Berakhir Damai
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Namun setelah dikirim ke Temanggung Feri tidak kunjung membayar kopi yang telah diantar ke gudang di Desa Mandisari Kecamatan Parakan.
BACA JUGA:Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Temanggung: 73 Kasus pada Sapi Tersebar di 11 Kecamatan
"Nilai dari kopi milik korban kurang lebih sebanyak Rp2,8 miliar, dan kopi milik korban saat ini masih menjadi barang bukti," terangnya.
Padahal lanjutnya, dari keterangan WNA Mesir, pihak WNA Mesir sudah mentransfer uang kepada Feri sebanyak kurang lebih Rp2,2 miliar, dengan bukti transfer rekening koran milik WNA Mesir ke Feri.
Hanya saja lanjut Kasatreskrim, sampai saat ini WNA Mesir belum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, pihaknya baru menerima laporan dari korban Anas warga Lampung.
"Feri saat ini sudah menjadi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kami akan berusaha mengungkap kasus ini hingga tuntas," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekpsres