Donor Darah Termasuk Sedekah yang Paling Utama, Ulama Mengharamkan Jual Beli Darah
Donor Darah Termasuk Sedekah yang Paling Utama, Ulama Mengharamkan Jual Beli Darah--
MAGELANG EKSPRES-Donor darah termasuk amalan yang mulia. Di zaman sekarang donor darah sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan manusia yang sedang sakit dan membutuhkan bantuan darah.
Orang yang secara rutin mendonorkan darahnya meyakini bahwa apa yang dilakukan itu bagian dari sedekah.
Mereka secara Ikhlas menyumbangkan darah setiap dua bulan sekali atau setiap masuk waktu berdonor di kantor PMI setempat. Tak ada yang diharapkan kecuali pahala dari Allah Ta’ala.
BACA JUGA:Nasehat Ulama : Banyak Bergaul di Medsos, Semakin Banyak Dosa
Namun kalau kita mencari dalil sebagai rujukan dari amalan donor darah. Kita tak bisa menemukan dalil khusus yang mendasari amalan donor darah tersebut.
Bahkan donor darah tidak ada fatwanya dari 4 mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali.
Sebab belum ada donor darah di zaman Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam, sahabat, tabi’in, juga ketika para imam mazhab yang empat itu masih hidup, belum ada praktek donor darah seperti yang sekarang kita lakukan.
Imam Abu Hanifah meninggal tahu 150 hijriyah, Imam Malik meninggal tahun 179 hijriyah, Imam Asy-Syafi'i meninggal tahun 204 dan Imam Ahmad bin Hanbal meninggal tahun 241.
Ini menunjukkan bahwa di abad itu umat manusia belum lagi mengenal istilah donor darah. sehingga tidak mungkin kita mendapatkan jawaban tentang hukum donor darah dari mereka karena fenomena seperti itu belum ada.
Maka pertanyaan seperti ini lebih tepat atau relevan bila ditanyakan kepada ulama kontemporer. Bagaimana hukum donor darah?
BACA JUGA:Dilarang Kajian di Masjid Sebelum Jumatan, Ini Penjelasan Ulama!
Ada beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama kontemporer tentang donor darah, diantaranya :
Fatwa Syeikh Husamuddin bin Musa 'Ufanah
Beliau berfatwa bahwa donor darah merupakan praktik yang sangat penting untuk dilakukan. Bertabarru' atau menyumbang darah sebagai donor adalah sebuah amal yang disunnahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: