Polisi Bekuk Penjual Obat Petasan di Temanggung, Barang Bukti 14 Kg Diamankan

Polisi Bekuk Penjual Obat Petasan di Temanggung, Barang Bukti 14 Kg Diamankan

GELAR PERKARA. Satreskrim Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus jual beli obat petasan.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID Aksi penjualan obat petasan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Temanggung.

Namun, kali ini petugas bertindak lebih cepat dan berhasil meringkus pelaku sebelum transaksi berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka, yang diketahui berinisial RK (36), warga Desa Kupen, Pringsurat, Temanggung, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah lokasi di Kabupaten Temanggung.

BACA JUGA:Warga Magelang Ditangkap Saat Jual Obat Petasan di Temanggung, Belajar Meracik dari YouTube

BACA JUGA:Bupati Temanggung Tegaskan: Toleransi Kunci Kedamaian! Sahur Bersama Istri Gus Dur Penuh Makna

“Ada barang bukti yang kuat yang mengarah pada tindak pidana,” ujar AKP Didik pada Kamis (7/3).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli obat petasan di Subterminal Kranggan pada Rabu (5/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RK saat transaksi tengah berlangsung.

BACA JUGA:Kapolres Temanggung Tekankan Peran Ormas dalam Jaga Kondusivitas Pascapemilu dan Ramadhan

BACA JUGA:Ancaman Bencana di Temanggung Tinggi, Pemda Diminta Siapkan Langkah Konkret!

“Saat ditangkap, pelaku membawa sekitar 5 kilogram obat mercon yang siap dijual dengan sistem pembayaran di tempat (COD),” terang Didik.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RK dan menemukan tambahan 9,15 kilogram obat mercon.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 14,15 kilogram.

BACA JUGA:Polres Temanggung Ungkap 99 Kasus, 101 Tersangka Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekspres