Pembatasan Truk Mulai Diberlakukan di Kota Magelang, Sopir 'Bandel' Bakal Disanksi

Pembatasan Truk Mulai Diberlakukan di Kota Magelang, Sopir 'Bandel' Bakal Disanksi

KESIAPAN PASUKAN. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah bersama Walikota Magelang Damar Prasertyono memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi tahun 2025.-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Pembatasan angkutan barang sumbu tiga atau lebih melintas di Kota Magelang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 akan berlangsung selama 16 hari, yakni mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Tim gabungan dari kepolisian, TNI, dan Pemkot Magelang pun siap berkolaborasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan truk yang dilarang beroperasi selama masa arus mudik dan balik Idulfitri.

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, Operasi Ketupat Candi 2025 berlangsung pada 23 Maret-8 April 2025.

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik di Kota Magelang Diprediksi Terjadi H-3 Lebaran, 6 Pospam Didirikan

Sejumlah titik rawan kemacetan, objek vital, dan tempat yang menjadi pusat keramaian akan menjadi  prioritas pengamanan.

Dia menambahkan, ribuan personel gabungan terdiri dari kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah.

Operasi ini akan digelar di lima titik pos pengamanan (pospam), dua titik pos pantau, dan satu titik pos terpadu.

BACA JUGA:PMI Kota Magelang Sediakan Layanan Selama 24 Jam Saat Arus Mudik dan Balik 2025

"Pos terpadu kami pusatkan di Alun-alun. Kemudian Pospam berada di simpang Kebonpolo, simpang Shoping, simpang Trio, Pospam Bandongan, dan Pospam Terminal Tidar. Lalu, dua titik untuk Pos Pantau meliputi di Menowo, Jalan A Yani dan Pos Bayeman di Jalan Tentara Pelajar," jelasnya.

Banyaknya pos pengamanan disamping melayani para pemudik dan masyarakat juga sebagai pemantau jika ada pelanggaran dilakukan oleh para sopir truk.

"Apapun itu karena sudah menjadi ketentuan maka pembatasan 16 hari libur untuk truk nonsembako dan energi maka kami akan awasi betul-betul aturan ini," kata AKBP Anita.

BACA JUGA:Segini Tarif Bus Jakarta-Magelang di Momen Arus Mudik Lebaran 1445 H

Seperti diberitakan sebelumnya, mobilitas angkutan barang akan dibatasi pada masa Lebaran 2025.

Hal ini diperkuat dengan terbitnya SKB yang melibatkan tiga instansi, yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Korps Lalu Lintas Polri, serta Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres