Pembatasan Truk Mulai Diberlakukan di Kota Magelang, Sopir 'Bandel' Bakal Disanksi

Pembatasan Truk Mulai Diberlakukan di Kota Magelang, Sopir 'Bandel' Bakal Disanksi

KESIAPAN PASUKAN. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah bersama Walikota Magelang Damar Prasertyono memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi tahun 2025.-IST-MAGELANG EKSPRES

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Idulfitri 1446 H.

BACA JUGA:Bagian dari CSR, Bank Magelang Konsisten Berbagi Kebahagiaan dengan 100 Anak Yatim Setiap Bulan Ramadan

Kendaraan yang dibatasi beroperasi selama 16 hari itu antara lain mobil barang bersumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut hasil galian C, tambang, dan bahan bangunan.

Terpisah Kepala Dishub Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi mengatakan, untuk mekanisme pengawasan mobilitas kendaraan besar, pihaknya akan mulai menerjukan personel ke posko pengamanan arus mudik Lebaran, Senin, 24 Maret 2025.

Truk yang melanggar ketentuan, maka bisa saja mendapatkan sanksi administratif dari Dishub atau bahkan sanksi dari kepolisian.

BACA JUGA:Ribuan Warga Rela Antre Terima Paket Sembako dari PSMTI Kota Magelang

Candra menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa rekayasa lalu lintas bersamaan dengan momen arus mudik dan balik Lebaran.

Terutama di titik-titik sering terjadi kepadatan arus lalu lintas, seperti kawasan Alun-alun dan Pecinan Jalan Pemuda.

"Nanti di Pecinan misalnya, kami akan praktikkan lagi penerapan parkir paralel roda empat, sedangkan sepeda motor berada di atas trotoar. Strategi ini terbukti efektif, mengurai kepadatan kendaraan selama beberapa tahun ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres