Kakek di Kota Magelang Ditangkap Polisi, Usai Lakukan Aksi Tak Pantas Terhadap Anak Laki-laki

Kakek di Kota Magelang Ditangkap Polisi, Usai Lakukan Aksi Tak Pantas Terhadap Anak Laki-laki

KAKEK CABUL. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah (tengah) saat mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek asal Kecamatan Magelang Utara, kemarin.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Seorang kakek berusia 72 tahun asal Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, terancam hukuman pidana 12 tahun setelah diduga menjadi pelaku pencabulan anak laki-laki di bawah umur.

Polres Magelang Kota berhasil menangkap tersangka berinisial RM di rumahnya, berkat adanya laporan dari orangtua korban.

Dari pengakuan tersangka, aksi kekerasan seksual itu terakhir kali dilakukan pertengahan Desember 2024 di kediaman tersangka.

BACA JUGA:Polres Magelang Kota Temukan 40,5 Kg Bahan Peledak, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Pidana

Sedangkan orangtua korban baru melaporkan kepada polisi dua pekan lalu.

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum melalui Kasat Reskrim, Iptu Iwan Kristiana mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orangtuanya, usai mendapat perilaku bejat dari seorang kakek.

Saat menjalankan aksi bejatnya, si kakek seringkali mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

BACA JUGA:Media Sosial Dominasi Picu Tawuran, Kapolres Magelang Kota Puji Lembaga Pendidikan Larang Siswa Bawa Gawai

Setelah berpuas dengan ulah kelainannya itu, si kakek kemudian memberikan uang kepada korban senilai Rp4.000.

"Kadang juga Rp5 ribu atau Rp7 ribu. Uang dberikan kepada korban berulang kali," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun pidana.

BACA JUGA:Gelar Buka Bersama Wartawan, Kapolres Magelang Kota Ingatkan Jaga Kondusivitas di Bulan Ramadan

Konselor Psikologi pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Magelang, Ine Indrawati mengaku prihatin, kekerasan seksual terhadap anak muncul lagi di wilayah kecil Kota Magelang.

Dia berharap, orangtua segera melakukan tindakan untuk menstabilkan kembali mental anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres