Warga Magelang Ditangkap Saat Jual Obat Petasan di Temanggung, Belajar Meracik dari YouTube

Warga Magelang Ditangkap Saat Jual Obat Petasan di Temanggung, Belajar Meracik dari YouTube

GELAR PERKARA. Satreskrim Polres Temanggung melakukan gelar pekara kasus jual beli obat petasan.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID LN (23), warga Dusun Gintung Bendo, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menjual obat petasan.

Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung saat akan bertransaksi di sekitar Jembatan Kali Progo, Kecamatan Kranggan, beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan LN berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat petasan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Polres Temanggung Ungkap 99 Kasus, 101 Tersangka Diamankan

“Kami mendapat informasi bahwa daerah sekitar Jembatan Kali Progo sering dijadikan tempat transaksi obat petasan. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku saat akan bertransaksi,” ujarnya saat gelar perkara, kemarin.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa demi mendapatkan keuntungan lebih besar, LN nekat meracik sendiri obat petasan.

Ia memperoleh bahan-bahan pembuatan bubuk petasan dari platform jual beli online.

BACA JUGA:Gencarkan Sosialisasi, Polres Temanggung Perangi Peredaran Narkoba

“Tersangka sudah sering meracik bubuk petasan dan mengaku belajar dari berbagai konten di YouTube,” tambahnya.

LN sendiri sadar bahwa apa yang dilakukannya melanggar hukum.

Namun, karena alasan ekonomi, ia tetap nekat menjalankan bisnis berbahaya ini.

BACA JUGA:Polres Temanggung Kejar Pengedar Sabu MRT, Satu Tersangka Ditangkap

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

- 7,5 kg aluminium powder

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekspres