Warga Magelang Ditangkap Saat Jual Obat Petasan di Temanggung, Belajar Meracik dari YouTube

Warga Magelang Ditangkap Saat Jual Obat Petasan di Temanggung, Belajar Meracik dari YouTube

GELAR PERKARA. Satreskrim Polres Temanggung melakukan gelar pekara kasus jual beli obat petasan.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

- 1,3 kg KClO3 (kalium klorat)

- 1,1 kg belerang

- Satu pack plastik bening

- Timbangan warna putih

- Saringan plastik

- Centong kayu untuk mengaduk

- Beberapa lembaran kertas

BACA JUGA:Mobil Pedagang Telur di Temanggung Terbakar Hebat! Zaki: Baru Servis

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana kepemilikan bahan peledak secara ilegal.

“Sesuai dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Didik.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan bahan peledak, terutama dalam kondisi tanpa izin dan keahlian yang memadai.

BACA JUGA:Ulama Temanggung Dukung Bupati Agus Gondrong Berantas Korupsi, Tolak Mobil Dinas Baru!

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak ilegal demi menjaga keamanan bersama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait