Modus Ubah Nama Jadi 'Satria', Pemuda Magelang Gasak Motor di Temanggung dan Dibekuk Polisi
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar Perkara kasus penipuan motor dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti Kamis (11/12).-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – IN (24), warga Desa Bandarsedayu, Kecamatan Windusari, Magelang, menyamar dengan nama “Satria” untuk menggasak sepeda motor milik seorang warga di Kelurahan Maliyan, Maron, Temanggung.
Namun aksinya berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung.
Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Maraknya Modus Penipuan dengan Nomor Kades, Kominfo Temanggung Minta Waspada
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun,” terang Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo, Kamis (kemarin).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Scoopy nomor polisi KH-3665-WV, STNK kendaraan tersebut, serta sebuah telepon genggam yang digunakan dalam aksi penipuan.
“Pelaku melakukan serangkaian tipu muslihat dan perkataan bohong untuk membuat korban menyerahkan STNK dan kunci kontak, sehingga pelaku dapat menguasai dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban dihubungi seseorang yang mengaku bernama Satria, berdomisili di Mungseng, Temanggung, dan berminat membeli sepeda motor Honda Scoopy yang diposting korban di grup Facebook Jual Beli Sepeda Motor Temanggung.
Korban kemudian membagikan lokasi indekosnya di Lingkungan Maliyan RT 08 RW 07, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Temanggung.
BACA JUGA:Polres Temanggung Bongkar Pengedar Pil Yarindo, 859 Butir Diamankan dari Rumah Tersangka
Sekitar pukul 11.00 WIB, orang yang mengaku bernama Satria tersebut datang ke indekos korban, melihat kondisi motor, dan meminta STNK serta kunci kontak dengan alasan memeriksa nomor rangka dan mesin.
“Tersangka lalu meminta izin mencoba motor, dan korban memperbolehkan dengan syarat hanya di sekitar lingkungan indekos,” imbuh Didik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres