Polres Temanggung Bongkar Kasus Korupsi Dana Program Kotaku Senilai Rp260,8 Juta

Polres Temanggung Bongkar Kasus Korupsi Dana Program Kotaku Senilai Rp260,8 Juta

BARANG BUKTI. Tersangka dan barang bukti atas kasus korupsi dana program Kotaku ditunjukkan saat gelar perkara, kemarin.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp260,8 juta.

Tersangka dalam kasus ini, SH (51), warga Kecamatan Temanggung, kini telah ditahan di Mapolres Temanggung.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa SH merupakan pelaku tunggal dalam kasus korupsi dana progam Kotaku.

BACA JUGA:Kejari Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi di PD Aneka Usaha dari Keluarga Terdakwa, ke Pemkab Temanggung

Tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Unit Pengelola Keuangan (UPK) untuk menjalankan aksinya dengan sangat rapi.

"SH cukup lihai karena seharusnya kasus ini melibatkan lebih banyak orang. Namun, tersangka membuat seluruh data kelompok menjadi fiktif," jelas Didik dalam gelar perkara, Rabu (20/12).

BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, Kades Ngadimulyo Cs Dipaksa Mendekam di Hotel Prodeo

Modus Operandi Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penyimpangan dana Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), sebelumnya dikenal sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, terbukti bahwa tersangka telah menyalahgunakan dana program Kotaku tersebut di Kelurahan Manding, Kabupaten Temanggung.

Menurut Didik, SH menciptakan 10 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman ke Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Manding Makmur.

BACA JUGA:Kejari Temanggung Limpahkan Berkas Tersangka Triono ke PN, Kasus Korupsi BKK Pringsurat Segera Disidangkan

Setelah dana cair, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, SH tidak pernah menyetorkan angsuran dari kelompok swadaya masyarakat (KSM) ke rekening LKM Manding Makmur.

"Total dana yang dikorupsi tersangka mencapai Rp260,8 juta. Angka ini sesuai hasil pemeriksaan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah," tambah Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekpsres