Petani di Temanggung Ditangkap karena Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Terancam 5 Tahun Penjara

Petani di Temanggung Ditangkap karena Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Terancam 5 Tahun Penjara

BARANG BUKTI. Kasatreskrim (baju biru) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan tersangka kasus jual pupuk bersubsidi di atas HET, saat gelar perkara, Selasa, 25 Maret 2025.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID - Seorang warga Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, berinisial S (33), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Akibat perbuatannya, S terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menegaskan bahwa tindakan tersangka melanggar Pasal 110 Juncto Pasal 36 jo.

BACA JUGA:Kuota Pupuk Bersubsidi Turun, Petani di Temanggung Kesulitan Dapatkan Pupuk

Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011.

Peraturan tersebut menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

"Aturan mengenai penjualan pupuk bersubsidi sudah sangat jelas. Menjualnya di atas HET tidak diperbolehkan karena pemerintah telah mengatur distribusi dan harganya," ujar Didik, Selasa, 25 Maret 2025.

BACA JUGA:Polres Temanggung Gencarkan Operasi Ketupat Candi, Ribuan Miras & Knalpot Brong Dimusnahkan!

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa S telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 10 bulan.

Modusnya adalah membeli pupuk bersubsidi dari petani yang memiliki kartu tani atau dari jatah pupuk yang tidak digunakan.

Pupuk tersebut ia beli dengan harga Rp155.000 per zak, lalu dijual kembali seharga Rp175.000 per zak untuk jenis urea.

BACA JUGA:Polres Temanggung Ungkap 99 Kasus, 101 Tersangka Diamankan

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 18 zak pupuk urea dan NPK dengan total berat 900 kilogram.

Selain itu, satu unit mobil bak terbuka dengan nomor polisi T 8864 TG juga turut disita sebagai barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekspres