Petani di Temanggung Ditangkap karena Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Terancam 5 Tahun Penjara

BARANG BUKTI. Kasatreskrim (baju biru) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan tersangka kasus jual pupuk bersubsidi di atas HET, saat gelar perkara, Selasa, 25 Maret 2025.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
"Tersangka diamankan saat sedang bertransaksi di jalan raya dekat lapangan sepak bola Desa Gunung Payung, Kecamatan Candiroto," jelas Didik.
BACA JUGA:Penambalan Jalan Berlubang di Temanggung Ditargetkan Rampung H-4 Lebaran
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menjalankan bisnis ini seorang diri.
Sebagai petani, ia memiliki jaringan dengan sesama petani di luar daerah yang membutuhkan pupuk bersubsidi.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekspres