Kejari Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi di PD Aneka Usaha dari Keluarga Terdakwa, ke Pemkab Temanggung

Kejari Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi di PD Aneka Usaha dari Keluarga Terdakwa, ke Pemkab Temanggung

TERIMA. Kejaksaan Negeri Temanggung menyerahkan uang pengganti dan denda kasus korupsi di BUMD Aneka Usaha ke Pemkab Temanggung, Selasa, 16 Mei 2023.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Temanggung menyerahkan uang pengganti dari kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Uang berjumlah miliaran rupiah tersebut diserahterimakan di kantor Kejaksaan Negeri Temanggung, Selasa, 16 Mei 2023.

Sebagaimana diketahui kasus korupsi yang terjadi di PD Aneka Usaha menjerat mantan direktur Muhammad Zakia STP. Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Sehingga sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdakwa harus mengganti uang negara sebanyak Rp476.347.000 dan denda sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA:Kodim Temanggung Gelar Komunikasi Sosial dengan Aparat Pemerintahan

"Uang pengganti dan denda sudah kami terima dari pihak keluarga terdakwa Muhammad Zakia STP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Nilma, usai menerima uang pengganti di aula kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Kemudian lanjutnya, Kejaksaan Negeri Temanggung menyerahkan uang pengganti dan denda ke Pemerintah Temanggung dari korupsi yang dilakukan Direktur PD Aneka Usaha Muhammad Zakia STP.

"Kami kejaksaan telah menerima uang titipan kembalian dari istri Muhammad Zakia atas korupsi yang dilakukan saat menjabat sebagai Direktur PD Aneka Usaha," jelasnya.

Menurutnya, seluruh uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi dikembalikan oleh keluarga terdakwa, sesuai dengan jumlah yang telah diperhitungkan oleh Inspektorat Temanggung.

Ia menambahkan, sesuai dengan putusan, terdakwa harus menjalani pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada Muhammad Zakia dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Karena denda sudah dibayarkan, maka tiga bulan kurungan tidak dijalankan," tambahnya.

BACA JUGA:389 Poktan di Temanggung Dapat Bantuan 815 Ton Pupuk

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Harry Agung Prabowo mengatakan, kasus korupsi di Perusahaan Daerah Temanggung tidak hanya terjadi di Aneka Usaha saja, tapi sebelumnya juga pernah terjadi di PD Bhumi Phala Wisata Pikatan.

"Kasus ini pernah terjadi, ini menjadi evaluasi untuk pemerintah Temanggung terutama seluruh dewan pembina BUMD. Dewas penting untuk terus melakukan pengawasan seluruh kegiatan di BUMD," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres