Diduga Korupsi Pemanfaatan Aset Desa, Kades Krinjing Magelang Ditahan
KORUPSI. Kejaksaan negeri Kabupaten Magelang saat melakukan penahanan kades Krinjing Kecamatan Dukun, Jumat (19/4) lalu.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Penahanan dilakukan sejak Jumat (19/4) lalu, di Lapas Kelas IIA Magelang karena diduga terjerat perkara dugaan korupsi.
Pemerintah Kabupaten Magelang akan segera memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Krinjing, Ismail (67), tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pemanfaatan aset Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, mengatakan, untuk sementara tugas dan kewajiban kades ditangani oleh sekretaris desa (sekdes).
BACA JUGA:Hati-Hati, Jangan Asal Terabas Genangan Air di Jalan Kota Magelang ada Aturan Hukumnya
"Sebagai pelaksana tugas dan kewajiban kepala desa berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya, Senin (22/4), merespon penetapan status tersangka Ismail oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Gunawan menjelaskan, kades dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Ismail menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemungutan retribusi kegiatan penambangan pasir dan batu Merapi di tanah Kas Desa Krinjing.
Akibat perbuatannya yang berlangsung sejak 2017 sampai 2022, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp924.299.900.
Menurut Gunawan, jika kelak putusan pengadilan menyatakan Ismail tidak melakukan korupsi, Bupati Magelang merehabilitasi dan mengaktifkan kembali jabatannya sampai akhir masa jabatan.
BACA JUGA:Tak Lunasi Biaya Haji, 40 Calhaj Asal Kabupaten Magelang Batal Berangkat
Seperti dikabarkan, Ismail, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset desa berupa Tanah Kas Desa Krinjing.
Kajari Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, mengatakan, tindak pidana korupsi dilakukan tersangka sejak 2017 hingga 2022.
"Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp924 juta lebih," kata Zein.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres