Hati-Hati, Jangan Asal Terabas Genangan Air di Jalan Kota Magelang ada Aturan Hukumnya

Hati-Hati, Jangan Asal Terabas Genangan Air di Jalan Kota Magelang ada Aturan Hukumnya

ILUSTRASI. Pengendara melewati genangan air-Hendri Saputra-Magelang Ekspres

MAGELANG,MAGELANGEKSPRES - Beberapa hari ini intensitas curah hujan di Kota Magelang cukup tinggi, dan genangan air di jalanan menjadi salah satu hal yang menimbulkan masalah di dalam masyarakat.

Permasalahan tersebut yaitu pengendara motor maupun mobil kadang-kadang tidak mempedulikan genangan air yang mereka lewati, sehingga seringkali merugikan para pejalan kaki karena cipratan dari motor atau mobil tersebut.

Pras salah satu warga Kelurahan Potrobangsan, Magelang Utara, mengatakan bahwa dirinya pernah mengalami kejadian tersebut.

BACA JUGA:Korban Kecelakaan Roller Coaster TKL Ecopark Ditawari Rp 300 Ribu Tapi Tanda Tangan Perjanjian

Waktu itu, pas hujan ia sedang berjalan kaki untuk membeli makanan. Secara kebetulan ada motor lewat dengan kecepatan lumayan kencang, sedangkan di sampingnya terdapat genangan air. Secara otomatis ia terkena cipratan air tersebut.

“Lumayan basah terkena celana dan baju saya,” terang Pras.

Perlu diketahui bahwa terkait permasalahan tersebut pemerintah telah membuat Peraturan Undang-Undang tepatnya di Pasal 116 Ayat 2c UU.No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menjelaskan Cipratan Air Yang Disebabkan oleh Kendaraan Yang Melaju Kencang Kepada Orang Lain ataupun Kendaraan Lain Mengakibatkan Orang atau Kendaraan Tersebut Basah, Kotor, Bahkan Mengganggu Pandangan Yang Dapat Memicu Kecelakaan.

Pasal tersebut dapat diartikan bahwa pengemudi  harus menjunjung tinggi etika berkendara serta  memperlambat kendaraan.

BACA JUGA:Empat Bulan Safari, Polresta Magelang Berhasil Sambangi 765 Masjid

Pras juga menanggapi terkait peraturan yang telah ada terkait etika berkendara terutama ketika melewati genangan air.

Menurutnya bahwa masyarakat harus menaati aturan tersebut karena demi kenyamanan masyarakat juga. Menurutnya, aturan tersebut perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat karena menurutnya banyak masyarakat yang tidak tahu.

“Perlu adanya sosialisasi atau seenggaknya ada banner di setiap sudut, agar masyarakat bisa teredukasi dan tahu mana yang dilarang,” ujar Pras. (mg6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres