Korban Kecelakaan Roller Coaster TKL Ecopark Ditawari Rp 300 Ribu Tapi Tanda Tangan Perjanjian
Wahana dragon coaster TKL Ecopark mengalami insiden kecelakaan hingga membuat 3 penumpangnya jatuh dan mengalami patah tulang pada Minggu, 14 April 2024 lalu-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES — Korban kecelakaan roller coaster Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark Kota Magelang, yang mengakibatkan 3 orang mengalami patah tulang dan luka berat, mengaku ditawari uang ganti rugi Rp 1 juta untuk 3 orang, alias Rp 300-an ribu per orangnya.
Salah satu korban insiden roller coaster TKL Ecopark, Getha Ajeng Permani mengaku ditawari uang ganti rugi sebesar Rp1 juta untuk 3 orang.
Dia juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan berisi tentang tidak akan menuntut kepada pihak manajemen TKL Ecopark di kemudian hari.
“Kemarin ada pihak pengelola TKL datang ke rumah ngasih ganti handphone yang rusak dan santunan Rp1 juta. Tapi kami tolak karena uang santunan itu untuk 3 orang,” katanya.
Sebelum diberikan uang santunan, Getha juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian bermaterai.
“Isinya setelah menerima uang tersebut tidak boleh menuntut,” jelasnya.
Warga Paten Gunung, Rejowinangun Selatan jelas menolak lantaran besaran uang santunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Korban kecelakaan roller coaster TKL Ecopark Getha Ajeng Permani menunjukkan hasil rogten patah tulang akibat kecelakaan yang menimpanya-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
Dia sendiri kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta. Lantas dengan kondisinya sekarang ia terpaksa libur bekerja hingga kondisi tangannya pulih seperti sebelumnya.
Getha mengaku, akibat kecelakaan itu, ia mengalami patah lengan dan otot tangan kiri.
Getha berharap uang santunan yang diberikan lebih manusiawi, minimal bisa memenuhi kebutuhan keluarganya selama 3 bulan ke depan.
BACA JUGA:Kata Pakar Hukum Insiden Kecelakaan Dragon Coaster TKL Ecopark Berpotensi Masuk ke Ranah Pidana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres