Kata Pakar Hukum Insiden Kecelakaan Dragon Coaster TKL Ecopark Berpotensi Masuk ke Ranah Pidana

Kata Pakar Hukum Insiden Kecelakaan Dragon Coaster TKL Ecopark Berpotensi Masuk ke Ranah Pidana

Wahana roller coaster TKL Ecopark Kota Magelang mengalami insiden kecelakaan pada Minggu 14 Apil 2024 kemarin-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Pakar Hukum dari Universitas Tidar (Untidar), Muhammad Marizal menilai insiden kecelakaan wahana permainan dragon coaster atau roller coaster di Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark Kota Magelang memungkinkan masuk dalam ranah pelanggaran pidana.

Pasalnya, insiden kecelakaan salah satu wahana permainan ekstrem di perusahaan daerah milik Pemkot Magelang itu turut membuat korban mengalami luka parah.

Muhammad Marizal menerangkan bahwa kejadian itu merupakan kelalaian pengelola atau manajemen perusahaan daerah tersebut.

"Kejadian ini masuk dalam kelalaian, dalam hal ini mereka menyediakan wahana taman bermain dan itu termasuk jasa," ujar Marizal, Kamis, 18 April 2024.

BACA JUGA:Roller Coaster TKL Ecopark Dipasangi Garis Polisi, Usai Insiden Kecelakaan yang Membuat 3 Orang Terluka

Menurutnya, objek hukum dalam kasus tersebut adalah pihak manajemen TKL Ecopark itu sendiri. Sebab, lokasi wahana permainan ini berada di area tempat wisata TKL Ecopark, bukan termasuk tempat permainan anak terbuka, seperti di Alun-alun Kota Magelang.

"Jadi bisa diakatakan ini suatu bentuk kelalaian dari pemilik jasa karena letaknya yang berada 1 kompleks dengan tempat wisata, dan mereka juga membayar tiket masuk, atau membayar tiket menaiki wahana wisata tersebut," terangnya.

Dosen Hukum Universitas Tidar tersebut menuturkan, kasus ini bisa masuk dalam aspek hukum pidana maupun perdata.

BACA JUGA:Rollercoaster TKL Ecopark Kota Magelang Makan Korban, 3 Orang Terjatuh Alami Luka Serius

Dimana dalam Pasal 359 KUHP memuat tentang unsur kelalaian meskipun hanya tersemat menyebabkan korban meninggal dunia, pada kasus ini indikator tindak pidana bisa dirujuk pada pasal kelalian.

Dia menjelaskan, setiap penyedia jasa atau pariwisata wajib untuk memberikan kenyamanan kepada setiap konsumen atau pengunjung.

"Dari situlah persoalan bisa dijabarkan karena kejadian ini menyangkut pelayanan tempat wisata dari pihak manajemen kepada konsumennya," tandasnya.

BACA JUGA:Tiang Penyangga Roller Coaster TKL Ecopark Kota Magelang Banyak yang Rusak

Muhammad Marizal juga menegaskan bahwa seharusnya pengelola TKL Ecopark  mempunyai standardisasi untuk menjalankan wahana bermainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres