Roller Coaster TKL Ecopark Dipasangi Garis Polisi, Usai Insiden Kecelakaan yang Membuat 3 Orang Terluka

Roller Coaster TKL Ecopark Dipasangi Garis Polisi, Usai Insiden Kecelakaan yang Membuat 3 Orang Terluka

Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina memeriksa kondisi rel dragon coaster yang terjatuh dan membuat tiga korban luka serius di TKL Ecopark Kota Magelang-DOKUMEN-POLRES MAGELANG KOTA

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Wahana roller coaster di Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark Kota Magelang ditutup total dan dipasang garis polisi pascainsiden yang menyebabkan tiga orang jatuh dan mengalami luka serius, Minggu 14 April 2024 lalu.

Berdasarkan pantauan Magelang Ekspres, pada Rabu, 17 April 2024, garis polisi tersebut masih terpasang setelah adanya insiden kecelakaan wahana roller coaster di sana saat libur Lebaran kemarin.

Direktur Utama TKL Ecopark, Arif Taat Ujiyanto mengatakan bahwa insiden tersebut murni kecelakaan. Pasalnya, dari segi kapasitas dan pemeriksaan kelayakan sebelumnya, wahana roller coaster atau dragon coaster TKL Ecopark dinyatakan layak beroperasi.

"Kapasitas dragon coaster bisa memuat 16 orang. Saat terjadi insiden itu, hanya ditumpangi 9 orang, sehingga ini murni karena kecelakaan," kata Arif Taat.

BACA JUGA:Rollercoaster TKL Ecopark Kota Magelang Makan Korban, 3 Orang Terjatuh Alami Luka Serius

Ditambahkan, sebelum masuk masa libur Lebaran, pihaknya melakukan pemeriksaan rutin, termasuk melibatkan jajaran Polres Magelang Kota.

"Sebelum Lebaran sudah dicek dibantu aparat kepolisian dan lainnya. Bahkan setiap pagi sebelum beroperasi, kami cek rutin. Artinya, ini murni musibah yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Rupanya insiden kecelakaan wahana roller coaster TKL tidak terjadi sekarang ini saja. Pada tahun 2014 kejadian yang nyaris sama mengakibatkan wahana yang dulu dinamai jet coaster ditutup total.

BACA JUGA:Tiang Penyangga Roller Coaster TKL Ecopark Kota Magelang Banyak yang Rusak

Kala itu, 24 siswa SD Plawangan, Kabupaten Rembang mengalami kecelakaan saat menaiki jet coaster di Taman Kyai Langgeng.

Tidak hanya membuat para penumpangnya luka-luka, kecelakaan ini juga mengakibatkan para siswa mengalami trauma yang mendalam.

Setelahnya, jajaran Polres Magelang Kota pun menutup wahana jet coaster menggunakan garis polisi.

Tidak hanya itu, kepolisian juga memanggil beberapa saksi dan saksi ahli, termasuk pimpinan Taman Kyai Langgeng karena insiden tersebut dianggap memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres