Korban Kecelakaan Roller Coaster TKL Ecopark Ditawari Rp 300 Ribu Tapi Tanda Tangan Perjanjian

Korban Kecelakaan Roller Coaster TKL Ecopark Ditawari Rp 300 Ribu Tapi Tanda Tangan Perjanjian

Wahana dragon coaster TKL Ecopark mengalami insiden kecelakaan hingga membuat 3 penumpangnya jatuh dan mengalami patah tulang pada Minggu, 14 April 2024 lalu-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

Orangtua korban, Bono Budi Wibowo (60), mengaku anak dan mantan istrinya adalah korban terparah dalam insiden yang terjadi pada Minggu, 14 April 2024 siang itu. Getha, anak perempuannya menderita patah tulang tangan.

"Peristiwa itu memang musibah dan kecelakaan. Namun terlepas dari itu, saya menyayangkan karena minimnya pengamanan di wahana roller coaster Taman Kyai Langgeng," kata Bono.

Pria berusia 60 tahun tersebut juga menjelaskan, insiden ini murni kelalaian dari pengelola wisata. Meskipun dia tidak menampik, apa yang menimpa anak dan mantan istrinya ini adalah musibah dan kecelakaan.

BACA JUGA:Roller Coaster TKL Ecopark Dipasangi Garis Polisi, Usai Insiden Kecelakaan yang Membuat 3 Orang Terluka

Bono juga menyayangkan sikap manajemen TKL Ecopark yang terkesan hanya bertanggung jawab soal pengobatan anaknya saja. Sementara untuk kehidupan sehari-hari, TKL Ecopark hanya memberikan kompensasi Rp300 ribu per orang.

"Anak saya itu kesehariannya kerja sebagai karyawan. Setelah kecelakaan tidak bisa kerja. Seharusnya ada kompensasi dari TKL selama anak saya belum bisa bekerja lagi," katanya.


Ibu dan anak menjadi korban insiden kecelakaan roller coaster TKL Ecopark Kota Magelang-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

Diberitakan sebelumnya, wahana roller coaster TKL Ecopark mengalami insiden kecelakaan Minggu 14 April 2024 lalu. Sebanyak 3 orang mengalami luka-luka hingga patah tulang.

Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mendesak manajemen perusahaan milik Pemkot Magelang itu untuk segera melakukan evaluasi jika perlu menutup permanen wahana yang dirasa kurang aman.

BACA JUGA:Rollercoaster TKL Ecopark Kota Magelang Makan Korban, 3 Orang Terjatuh Alami Luka Serius

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Tidar (Untidar), Muhammad Marizal menilai insiden kecelakaan wahana permainan dragon coaster atau roller coaster di TKL Ecopark Kota Magelang berpotensi masuk ke ranah hukum pidana jika merujuk pada Pasal 359 KUHP.

"Meskipun tidak sampai menimbulkan korban jiwa, tapi sebenarnya tanggung jawab keselamatan pengunjung berada di pihak manajemen dari tempat wisata itu sendiri, dalam hal ini adalah TKL Ecopark," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres