Lagi, Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Temanggung Berhasil Diungkap
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus penipuan di halaman Mapolres setempat.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES-Lagi, kasus penggelapan sepeda motor berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, kali ini diamankan sebuah sepeda motor dan tersangka.
Namun dalam kasus penggelapan inj masih ada satu tersangka yang belum tertangkap, tersangka tersebut adalah penadah sepeda motor yang sudah masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Temanggung.
"Tersangka yang masih menjadi DPO yakni JT (40) warga Kecamatan Kedu," terang Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kanit Pidum IPTU Abdul Rochim saat gelar perkara kemarin.
BACA JUGA:Jalan Rusak Viral, Pj Bupati Temanggung Turun Tangan
Sedangkan tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Temanggung yakni, DS (35) warga Desa Kutoanyar Kedu Temanggung, tersangka ini mengadaikan sepeda motor kepada JT senilai Rp4,5 juta.
Namun ternyata kata Abdul Rochim, sepeda motor yang digadaikan tersangka ini bukan milik tersangka, melainkan milik Subandi Bin (47 ), Dusun Kuwon Rt 01 Rw 02 Desa Pakurejo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung.
"Jadi tersangka meminjam sepeda motor milik Subandi, tapi tanpa seijin dan sepengetahuan Subandi, tersangka nekad mengadaikan sepeda motor milik Subandi," jelasnya.
Ia menjelaskan, awalnya pemilik sepeda motor tidak pernah menaruh rasa curiga kepada tersangka, namun ternyata dalam beberapa pekan sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.
BACA JUGA:Pasar Murah Temanggung Bakal Digelar 20 Kali Selama Ramadhan
Kemudian lanjutnya, korban berusaha mencari tahu keberadaan sepeda motor miliknya yang dipinjam tersangka DS, karena korban sudah kenal cukup lama dengan tersangka.
"Kepercayaan korban dimanfaatkan oleh tersangka dengan mengadaikan sepeda motor korban kepada penadah,jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Unit sepeda motor Honda beat dengan No Pol. AA 4093 DY, warna putih, celana panjang warna hitam merk jeans dengan ukuran, sebuah jaket warna krem kombinasi merah merk Mega sport ukuran.
"Tersangka sudah melakukan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal atau selama-lamanya 4 tahun penjara,"terangnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres