Polres Temanggung Bongkar Kasus Korupsi Dana Program Kotaku Senilai Rp260,8 Juta
BARANG BUKTI. Tersangka dan barang bukti atas kasus korupsi dana program Kotaku ditunjukkan saat gelar perkara, kemarin.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
BACA JUGA:Reses di Temanggung, Anggota Komisi 3 DPR RI Desak Berantas Judol Libatkan Oknum Komdigi
Rincian Penyalahgunaan Dana
LKM Manding Makmur diketahui menerima total dana PNPM-MP sebesar Rp759.885.000 pada periode 2008 hingga 2017.
Dana tersebut terdiri atas alokasi untuk dana fisik sebesar Rp484.550.000, dana bergulir Rp127.250.000, dana sosial Rp112.000.000, dan dana pelatihan Rp36.085.000.
Pada tahun 2015, program PNPM-MP berubah nama menjadi program Kotaku.
BACA JUGA:Harga Cabai Naik Tajam Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Petani di Temanggung Bersyukur
Setelah pergantian Koordinator LKM Manding Makmur, Hari Santoso, muncul kecurigaan terhadap pengelolaan dana oleh UPK.
Audit eksternal menemukan adanya penyimpangan keuangan, termasuk dana pinjaman bergulir yang tidak disetorkan ke kas LKM, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
BACA JUGA:Pemkab Temanggung Pastikan Ketersediaan Pangan dan Layanan Publik Selama Nataru
Ancaman Hukuman Berat
Didik menjelaskan bahwa SH diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.
"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga diancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Didik.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Temanggung Soroti Kualitas PPPK Guru dan Dorong Perubahan Perizinan Pendidikan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dana publik agar lebih transparan dan bertanggung jawab.
Polres Temanggung juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan penyimpangan dana program pemerintah seperti program Kotaku agar dapat segera ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekpsres