Tersandung Kasus Korupsi, Kades Ngadimulyo Cs Dipaksa Mendekam di Hotel Prodeo
KETERANGAN. Kajari Temanggung bersama jajarannya memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan korupsi, Senin (31/10).(Foto: Setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kepala Desa dan mantan Kepala Desa Ngadimulyo Kecamatan Kedu terjerat kasus dugaan korupsi. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resor Temanggung.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha mengatakan, selain kedua pejabat di desa tersebut masih ada dua yang lainnya yakni sekertaris desa dan mantan pengelola desa wisata di desa tersebut.
Mereka adalah Heri Susanto dan Agus merupakan kepala desa dan sekretaris desa, sementara tersangka Muh Amin dan Imam Abdul Rofiq merupakan mantan kades dan pelaksana pembangunan atau mantan pengelola desa wisata di desa setempat.
Keempat tersangka diduga kuat melakukan korupsi dana bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Temanggung di tahun 2019 dan tahun 2021.
"Jadi semuanya ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini," terang Kajari, Senin (31/10).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Temanggung, uang negara yang diduga kuat dikorupsi oleh keempat tersangka tersebut yakni sebanyak kurang lebih Rp379 juta.
Disebutkan, uang sebanyak itu berasal dari bantuan khusus pengembangan desa wisata di tahun 2019 sebanyak Rp180 juta dan dana untuk pembangunan gedung serba guna di Dusun Ngadiprono Desa Ngadimulyo sebanyak Rp199 juta.
"Keempat tersangka sudah ditahan, dan sementara kami titipkan di ruang tahanan Mapolres Temanggung," terangnya.
Wayan mengatakan, keempat tersangka ini sudah ditahan sejak tanggal 4 Oktober 2022 lalu, dan sampai sekarang masih di dalam ruang tahanan Mapolres Temanggung.
Penahanan keempat tersangka ini karena alasan subjektif dan objektif. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan beberapa alasan lainnya.
"Alasannya sangat kuat kenapa tersangka ini harus ditahan," katanya
Ia menambahkan, keempat tersangka disangkakan dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI tahun 2021 perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1.
"Penyidikan masih terus dilakukan, jika berkas sudah lengkap maka akan diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang," tutupnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com