3.858 Pelanggaran Perda di Purworejo Ditindak di 2024, Dua Karaoke dan Eks-Ruko Plaza Segera Dieksekusi
EKS RUKO PLAZA. Bangunan ruko Plaza yang berlokasi di Jalan Veteran Kelurahan/Kecamatan Purworejo bakal segera ditertibkan karena melanggar aturan.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Sebanyak 3.858 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) berhasil ditindak oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo sepanjang tahun 2024.
Pada tahun 2025 ini, Satpol PP Purworejo kembali akan menindak sejumlah pelanggaran.
Selain dua tempat karaoke di Desa Popongan Kecamatan Banyuurip dan Desa Kesugihan Kecamatan Purwodadi, target penindakan juga akan difokuskan terhadap bangunan ruko Plaza yang berlokasi di Jalan Veteran Kelurahan/Kecamatan Purworejo.
BACA JUGA:Langgar Perda Tata Ruang, 2 Tempat Karaoke di Purworejo Bakal Dibongkar
Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo menyampaikan, ribuan pelanggaran yang telah ditindak sepanjang tahun 2024 tersebut terdiri atas pelanggaran pemasangan dan perizinan reklame.
Kemudian masalah ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, selama ini Satpol PP Purworejo telah melakukan upaya persuasif sebelum melakukan tindakan sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami tugas yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Purworejo.
BACA JUGA:Pemkab Purworejo Segera Bongkar Paksa 2 Tempat Karaoke Bandel
"Saya berharap, ke depan semua masyarakat patuh aturan agar tidak akan ada lagi eksekusi yang dilakukan karena adanya pelanggaran," katanya, Selasa (7/1).
Diungkapkan, pada tahun 2025, Satpol PP Purworejo masih akan aktif akan menindak sejumlah pelanggaran.
Selain dua tempat karaoke, pihaknya juga akan fokus untuk mengeksekusi bangunan bekas ruko Plaza seluas 9.596 meter persegi yang sudah lima tahun mangkrak sejak Desember 2019 hingga kini.
BACA JUGA:Sengketa Ruko Plaza Purworejo, PT IWD Gugat Pemkab Purworejo
Tempat itu sebelumnya adalah kawasan bisnis dan perdagangan yang kemudian ditinggal para pengguna bangunan dalam keadaan kosong.
Sejumlah bangunan dibongkar secara tidak beraturan sehingga menimbulkan kesan kumuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres