3.858 Pelanggaran Perda di Purworejo Ditindak di 2024, Dua Karaoke dan Eks-Ruko Plaza Segera Dieksekusi
EKS RUKO PLAZA. Bangunan ruko Plaza yang berlokasi di Jalan Veteran Kelurahan/Kecamatan Purworejo bakal segera ditertibkan karena melanggar aturan.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
Padahal, kawasan tersebut menjadi salah satu wajah dari Kabupaten Purworejo.
BACA JUGA:Kades di Bener Purworejo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi
Khususnya yang datang dari arah Magelang, Wonosobo, dan sekitarnya.
"Rencananya, bekas ruko tersebut akan dibangun sport center di 2025 tetapi pihak investor belum menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo," ungkapnya.
Diketahui, Pemkab Purworejo menyewakan tanah ruko tersebut Rp250 juta selama 30 tahun sejak 1989 hingga 2019.
PT Inter Wheller Dunia kemudian menyewakan sebagian rumah toko (ruko) kepada pihak ketiga.
Ada 39 Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGB) yang kemudian dibangun ruko.
Sebanyak 26 ruko disewakan kepada pihak ketiga, sedangkan 13 bidang lainnya digunakan oleh PT Inter Wheller Dunia yang kemudian juga tak kunjung menyerahkannya kepada Pemkab.
Akhirnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo berencana akan meratakan bangunan ruko-ruko itu tahun ini.
Budi Wibowo menyebut, eksekusi akan dilakukan secepatnya setelah eksekusi dua tempat karaoke.
"Ini target kami tahun ini dan harus dilaksanakan," tegasnya.
BACA JUGA:Pedagang Kuliner Pantai Dewaruci Purworejo Bakal Dipindah ke Kios Baru 30 April 2025
Lebih lanjut disampaikan bahwa pembongkaran tersebut sudah menjadi prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres