Satpol PP Purworejo Amankan 12.000 Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp8,9 Juta

ROKOK ILEGAL. Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo memberikan keterangan terkait hasil pelaksanaan operasi penertiban rokok ilegal, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Purworejo bersama tim gabungan dari KPPBC TMP C Magelang, Kejaksaan Negeri Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708, Subdenpom IV/2-2 melaksanakan operasi penertiban rokok ilegal, Jumat, 21 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 603 bungkus rokok ilegal atau sekitar 12.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan taksiran kerugian negara mencapai sekitar Rp8,9 juta.
"Alhamdulillah, pada siang hari ini operasi kami membuahkan hasil dengan mengamankan rokok ilegal ratusan bungkus dari berbagai merek," kata Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo S.Sos MSi saat memberikan keterangan resmi di aula kantor setempat.
BACA JUGA:Band Competition Ajak Musisi Muda di Purworejo Gempur Rokok Ilegal
Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Operasi ini dilakukan dengan menyasar tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Insyaallah, kami akan segera menindaklanjutinya," tandasnya.
BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak, Tim Gabungan Sisir Kawasan Perbatasan Purworejo-Kebumen
Lebih lanjut disampaikan bahwa setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pentas Seni dan Budaya di Purworejo Kampanye Masyarakat Cegah Rokok Ilegal
Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Purworejo dapat diminimalisasi, sehingga penerimaan negara dari cukai tembakau semakin meningkat.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar hanya menjual rokok yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres