Pentas Seni dan Budaya di Purworejo Kampanye Masyarakat Cegah Rokok Ilegal

Pentas Seni dan Budaya di Purworejo Kampanye Masyarakat Cegah Rokok Ilegal

GEMPUR ROKOK ILEGAL. Beragam pertunjukan disajikan dalam Sosialisi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Si Rondo Desa Piji Kecamatan Bagelen, kemarin.-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES Ada cara unik sosialisasi tentang pencegahan rokok ilegal di Kabupaten Purworejo.

Masyarakat di kecamatan Bagelen, diajak mencegah rokok ilegal melalui keigiatan pentas seni dan budaya, Jumat, 31 Mei 2024.

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo bersama Bea Cukai Magelang.

Sosialisi Gempur Rokok Ilegal bertagline ngEBud (ngEven Budaya) tersebut berlangsung di Lapangan Si Rondo Desa  Piji Kecamatan Bagelen.

BACA JUGA:465 Kades di Purworejo Diperpanjang Masa Jabatannya 2 Tahun

Beragam pertunjukan seni disajikan, seperti live musik, jaran kepang, dan tari. Ratusan warga juga diajak senam bersama serta menikmati berbagai produk UMKM. 

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, hadir dan menjadi narasumber bersama anggota Komisi lll DPRD Purworejo, Kepala Dindikbud Purworejo, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Perwakilan dari Kantor Bea Cukai Magelang, Forkopimcam Bagelen.

Dalam sambutannya, Bupati Purworejo mengapresiasi digelarnya sosialisasi gempur rokok ilegal kali ini.

BACA JUGA:GRI Fun Fest 2024 Sukses Hibur Ribuan Masyarakat Sekaligus Gemborkan Bahaya Peredaran Rokok Ilegal

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari program yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani tembakau dan pekerja di industri rokok. 

”Selain itu juga untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, agar tidak semakin meluas dan semakin merugikan banyak pihak,” katanya.

Perwakilan dari Bea Cukai Magelang, Indra Giri, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah supaya masyarakat tahu bagaimana rokok ilegal.

Ciri-cirinya adalah 2P2B, yakni polos, palsu, bekas, dan berbeda. 

“Harapannya semakin masif sosialisasinya serta penegakan hukum di Kabupaten Purworejo. Sehingga peredaran rokok ilegal mudah ditekan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres