Tim Gabungan Sita 18.700 Batang Rokok Ilegal di Purworejo, Pedagang Diimbau Waspada

Tim Gabungan Sita 18.700 Batang Rokok Ilegal di Purworejo, Pedagang Diimbau Waspada

ROKOK ILEGAL. Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal menyita sebanyak 935 bungkus rokok ilegal dari toko-toko penjual rokok di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo bersama KPPBC TMP C Magelang, Polres Purworejo, Subdenpom IV/2-2 yang tergabung dalam Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal menyita sebanyak 935 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 18.700 batang rokok dari berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Penindakan dilakukan dengan menyasar pada toko-toko penjual rokok di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo dalam kurun beberapa pekan terakhir.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Wiworo DH S Sos MM menyebut rokok-rokok ilegal tersebut disita karena tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.

BACA JUGA:Satpol PP Purworejo Amankan 12.000 Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp8,9 Juta

"Ada 5 ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilengkapi pita cukai, rokok yang pita cukainya palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi," sebutnya, Rabu (8/10).

Melalui operasi ini, tim gabungan menghimbau agar masyarakat dan pelaku usaha di Purworejo dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan.

Pihaknya kembali menekankan pentingnya bagi pedagang untuk memastikan semua produk rokok yang dijual telah sesuai dengan ketentuan, yaitu memiliki pita cukai asli dan sah.

BACA JUGA:Band Competition Ajak Musisi Muda di Purworejo Gempur Rokok Ilegal

Pasalnya, pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administrasi, melainkan juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.

"Kami dari Satpol PP dan tim gabungan pemberantasan rokok ilegal menghimbau pada masyarakat, apabila mendapati pedagang yang menjual rokok ilegal untuk segera melaporkan ke kami agar bisa segera kami amankan" ungkap Wiworo.

Lebih lanjut pihaknya berharap, melalui operasi semacam ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin.

BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak, Tim Gabungan Sisir Kawasan Perbatasan Purworejo-Kebumen

Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk hanya memperdagangkan rokok yang memenuhi ketentuan hukum, guna menjaga iklim usaha yang sehat.

"Serta mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: purworejo ekspres

Berita Terkait