TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Rencana Bupati Temanggung mengubah Peraturan Bupati (Perbub) tentang Persebaran Apotek di kabupaten setempat mendapatkan sorotan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) saat sidang paripurna pembahasan rencana Kebijakan Umum APBD (KUA) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, belum lama ini.
Juru bicara fraksi PAN Berkeadilan DPRD Kabupaten Temanggung, Bejo Tursiyam mengatakan, Perbup terkait dengan persebaran adalah Perbup No 67 tahun 2023.
Dalam Perbup ini sudah diatur persebaran apotek di seluruh wilayah administrasi Kabupaten Temanggung.
BACA JUGA:Sejumlah Fraksi di DPRD Temanggung Berikan Catatan APBD Perubahan 2024
"Ada rencana dari Pj Bupati mengubah Perbup No 67 tahun 2023 tentang Persebaran Apotek di Kabupaten Temanggung ini," katanya belum lama ini.
Padahal katanya, Perbup Persebaran Apotek di Kabupaten Temanggung masih relevan, tidak perlu diubah.
Perbup tersebut baru disahkan pada tahun 2023 kemarin, sehingga regulasi yang ada masih sangat relevan.
Menurutnya, banyak pertimbangan mempertahankan perbup ini salah satu diantaranya untuk menciptakan situasi kondusif dari apotek-apotek yang sudah berdiri.
"Perbup baru berjalan beberapa tahun saja, harus dipertimbangkan lagi,"pesannya.
BACA JUGA:Sepeda Motor Hilang di Bengkel Ngadirejo Temanggung, Tersangka Warga Kendal
Terkait dengan raperda KUA - PPAS 2025 yang diajukan pihaknya terus mendorong percepatan penghapusan kemiskinan.
Diharapkan pemkab harus bisa inovatif terkait data terpadu kesejahteraan sosial untuk dapat diverifikasi faktual sehingga bisa terupdate data yang tidak layak dan benar-benar layak mendapat bantuan sosial.
Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo pada pengantar rancangan KUA - PPAS 2025 mengemukakan antara lain proyeksi makro ekonomi Kabupaten Temanggung pada tahun 2025.
Proyeksi itu kata dia, pertumbuhan ekonomi sekitar 5,28%, inflasi di 2,5%, angka kemiskinan pada kisaran 9 hingga 8,7% dan angka pengangguran terbuka pada 2,3 hingga 2,17%.
Dia mengatakan lanjutnya, indeks pembangunan manusia 72,76%, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita pada Rp 47,6 juta per kapita per tahun dan kesenjangan pendapatan masyarakat yang diukur dengan indek rasio dini sebesar 0,362.