Kedua tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kedua tersangka diancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya. (set)