TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Peredaran pil yarindu di wilayah hukum Polres Temanggung berhasil diendus oleh Satuan Reserse dan Narkoba. Kali ini Satres Narkoba berhasil mengamankan ribuan butir berlogo huruf Y tersebut dengan tersangka pengedarnya.
Kasatreskoba Polres Temanggung, Iptu Rio Simanjuntak mengatakan, tersangka kasus peredaran pil terlarang ini memang baru menahan pengedarnya yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Temanggung.
Namun demikian pihaknya sudah mengantongi nama dan ciri-ciri bandar dari pil yarindu ini.
BACA JUGA:7 Tersangka Kasus Tawuran Antar-SMP di Magelang Ditangkap, 1 Meninggal Dan 2 Orang Luka Parah
"Dari pengakuan tersangka SF (27) warga Kecamatan Kandangan ini, kami sudah mengantongi identitas dari pengedar barang haram," katanya saat gelar perkara, Selasa 6 Agustus 2024.
Selain mengamankan tersangka SF, lanjut Kasatreskoba, diamankan juga RA (28) perempuan asal Kecamatan Temanggung, keduanya bersama menjual barang haram kepada sejumlah pelanggan yang rata-rata masih usia produktif.
Dari tangan tersangka SF diamankan barang bukti sebuah botol putih berisi 1.000 butir yarindu, sebuah plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y atau yarindu, sebuah plastik klip berisi 4 butir pil, dan satu Handphone.
Sedangkan dari tersangka RA diamankan 2 botol putih masing-masing berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo.
BACA JUGA:Kulakan Miras 1,4 Ribu Liter, Warga Kota Magelang Ditangkap
Jumlah total 2.000 butir sebuah plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y, uang tunai sebesar Rp129.000,00 dan Handphone.
"Tersangka SF dan RA membeli pil yarindo dalam jumlah banyak kemudian mengemas ulang menjadi paketan kecil dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka SF menjual obat keras jenis Yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp25.000 sampai dengan harga Rp30.000.
"Anfgota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka SF menemukan barang bukti, melakukan interogasi terhadap Tersangka SF yang mengakui membeli pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dari tersangka RA," jelasnya.
"Hasil interogasi terhadap Tersangka RA yang mengakui membeli pil warna putih berlogo huruf Y/pil yarindo dari saudara FR (DPO), transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi melalui handphone kemudian bertemu di wilayah Kota Lama Semarang," jelasnya.
BACA JUGA:Pengedar Pil Haram di Temanggung Diancam Denda 5 Miliar