2.000 Pekerja Rentan dan Peserta Padat Karya Kota Magelang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kamis 08-08-2024,11:55 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko

”Kami apresiasi kepada Pemot Magelang, karena ini merupakan kewajiban negara untuk melindungi segenap pekerja di Indonesia, termasuk perlindungan dasar berupa jaminan keselamatan kerja,” kata Bimo.

Sejauh ini, kata Bimo, capaian coverage masyarakat Kota Magelang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan nyaris 100 persen. Meski diakui, beberapa belum menjadi peserta yang didominasi kalangan pekerja informal.

“Kesepertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Magelang sendiri sudah hampir 100 persen, walaupun masih banyak yang belum ikut, terutama dari sektor pekerja informal. Padahal pekerjaan ini justru berisiko tinggi,” ucapnya.

BACA JUGA:Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Manfaat Klaim Rp42 Juta

Dia mencontohkan, pekerjaan informal seperti tukang becak, sopir angkot, tukang parkir, tukang sapu, dan lain sebagainya justru memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Oleh karena itu, Bimo mengajak semua pekerja informal di Kota Magelang bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Banyak sekali manfaat kita menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerjaan jadi lebih tenang, dan iuran pun sangat terjangkau sebesar Rp16.800 per orang per bulannya," imbuh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Asti Rifiana. (wid/adv)

Kategori :